Dinas KUKMP Bakal Bantu 40 Koperasi Miliki Akta Pendirian
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta akan membantu setidaknya 40 koperasi agar memiliki Akta Pendirian Koperasi beserta Surat Keputusan (SK) Pengesahannya sebagai koperasi yang berbadan hukum di tahun 2019.
Tahun lalu kita sudah memfasilitasi sebanyak 60 koperasi
Kepala Dinas KUKMP DKI Jakar
ta, Adi Ariantara menuturkan, koperasi-koperasi tersebut nantinya tidak perlu mengeluarkan biaya karena semuanya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta."Tahun lalu kita sudah memfasilitasi sebanyak 60 koperasi. Semua disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia," ujarnya, Jumat (4/1).
Dinas KUKMP Serahkan 45 Akta Pendirian KoperasiAdi menjelaskan, Dinas KUKMP ingin terus mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya para pelaku UKM dan sekolah-sekolah negeri dalam pendirian koperasi yang sah serta berbadan hukum.
"Kalau sudah berbadan hukum, koperasi-koperasi itu tentu bisa memiliki akses permodalan, pemasaran, hingga jangkauan keanggotaan yang lebih baik," terangnya.
Ia menambahkan, Dinas KUKMP DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus mengembangkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh sebagai soko guru perekonomian nasional.
"Kita akan terus berikan kemudahan agar iklim usaha di Jakarta semakin kondusif. Koperasi-koperasi yang sudah kita fasilitasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak atau pilot project," tandasnya.